Rembang Pasuruan Jawa Timur

Hukumnya Puasa Orang yang Pingsang

PERTANYAAN

Orang yang pingsang apakah dapat membatalkan puasa?

JAWAB

Orang yang pingsang sehari mulai dari subuh sampai maghrib dapat membatalkan puasa dan wajib Qodho' puasa, namun jika pingsangnya sebentar tidak membatalkan puasa.

فصل) يبطل الصوم بردة وحيض ونفاس أو ولادة وجنون ولو لحظة وباغماء وسكر تعدي به إن عما جميع النهار

Batal puasa seseorang dengan beberapa macam, yaitu:

- Sebab-sebab murtad.

- Haidh.

- Nifas.

- Melahirkan.

- Gila sekalipun sebentar.

- Pingsan dan mabuk yang sengaja jika terjadi yang tersebut di siang hari pada umumnya.

0 Komentar untuk "Hukumnya Puasa Orang yang Pingsang"

Back To Top